Thursday, November 22, 2012

Terancam PHK akibat UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten)



YOGYAKARTA, berita-jogjaku.blogspot.com – Keputusan untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan berdampak pada sektor industri kecil. Dengan besaran UMK di masing-masing kabupaten/kota, Rp 1.065.247 untuk Kota Yogyakarta Rp 1.026.181 untuk Kabupaten Sleman, Rp 993.484 untuk Bantul, Rp 954.339 untuk Kulonprogo dan Rp 947.114 untuk Gunungkidul bakal memicu tingginya angka pemutusan hubungan kerja di DIY.

Seperti dikatakan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Yogyakarta, Harmanto Djoko Wahyono, UMK di Kota Yogyakarta merupakan paling tinggi dibanding daerah lain di DIY. Sementara itu industri di Kota Yogya, sebagain besar adalah industri kecil hingga rumahan.

Kalau itu sudah keputusan, ya biar nanti bagaimana situasinya. Jika pengusaha sudah tidak mampu, pasti akan memilih PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” katanya, Selasa (20/11).

Keputusan PHK, merupakan jalan terakhir yang akan ditempuh pengusaha. Menurutnya, jenis usaha di Kota Yogya sangat berbeda dengan kota lain, contohnya, pengusaha di bidang transportasi serta perminyakan dan gas. Marjin keuntungan harus mengikuti aturan dari Pertamina.

Jika marginnya tidak dinaikkan, maka keuntungan akan habis untuk membayar tenaga kerja. Dengan demikian, pengusaha akan gulung tikar kemudian mencari usaha lain di daerah yang memiliki UMK lebih rendah.

Diketahui, di Kota Yogyakarta, terdapat 1.227 perusahaan yang terdaftar, dengan total sekitar 35 ribu tenaga kerja. Sebagian besar memang merupakan perusahaan kelas menengah ke bawah. (red)

No comments:

Post a Comment